Jumat, 08 Maret 2013

MLM Halal atau Haram?




MLM adalah suatu inovasi marketing yang sangat pesat perkembangannya. Untuk mudahnya kita batasi pembahasan pada dua jenis komoditas MLM, 
(1) bidang keuangan dan 
(2) bidang consumer goods (sejenis obat obatan, kosmetik dan kebutuhan sehari hari).

Dalam bidang keuangan, pernah ada apa yang disebut “Arisan Uang Berantai”. Untuk MLM sejenis ini banyak sekali yang harus diperjelas secara syariah, pertama apa usaha yang dijalankan oleh si pengelola MLM, kedua bagaimana akad yang terjadi antara pengelola MLM dan penanam dana, bagaimana transparansi keuntungan dan bagaimana juga pembagiannya. Bila faktor-faktor itu tidak jelas maka hampir bisa dipastikan MLM jenis ini termasuk kategori yang mempraktikkan riba sehingga haram hukumnya. Tidak jarang di dalamnya juga terdapat modus penipuan. Model penjualan langsung yang legal secara hukum di Indonesia --tidak bermodus penipuan -- dapat dicek pada Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

Dalam bidang consumer goods, keuntungan yang didapatkan pengelola MLM dan anggota networknya adalah selisih antara harga beli (atau harga produksi) pengelola MLM dengan harga jual untuk masing masing tingkat down line.

Pada model ini, agar tidak menyalahi syariah, MLM harus memenuhi beberapa syarat di antaranya:
1. Adanya transaksi riil atas barang yang diperjualbelikan.
2. Tidak ada excessive mark-up harga barang, sehingga para anggota terzalimi dengan harga barang yang sangat tinggi, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
3. Harga barang diketahui dengan jelas ketika transaksi
4. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
5. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota, dengan yang akhir
6. Pembagian bonus semestinya mencerminkan usaha masing-masing anggota
7. Barang atau jasa yang diperdagangkan bukan barang yang haram.

Lebih dari itu kita harus memperhatikan:
1. Sistem MLM ini tidak mendorong kepada pemborosan.
2. Tidak menitikberatkan pada barang-barang yang tersier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.

Selain itu kita harus waspada terhadap gempuran barang-barang asing, yang tidak kita ketahui kehalalan atau value added yang didapat ummat. Alangkah baiknya seandainya kita bisa mensiasati bisnis MLM ini, dengan: produk yang halal, dibuat oleh anak bangsa dengan sistem bonus yang adil serta berorientasi pada penenuhan kebutuhan dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tinggalkan komentar anda untuk pengetahuan mereka.